Survey Penilaian Integritas Tahun 2021

SPI_2021.jpg
Tanggal : 01 Agu 2021 s/d 31 Okt 2021
Tempat : Kabupaten Sidoarjo
Jam : -
Pengirim : Inspektorat Daerah Kabupaten SIdoarjo

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI yang dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016 setiap tahunnya, dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas.Penilaian dalam survei ini bersumber dari pengguna layanan, pegawai dan eksper/pemangku kepentingan yang memiliki informasi relevan mengenai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam hal pelaksanaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pelaksana untuk kegiatan SPI 2021 sepanjang bulan Agustus - Oktober 2021. Guna memperlancar proses SPI 2021, untuk seluruh ASN maupun Non - ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta pihak pengguna layanan pemerintahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat bersedia menjadi responden survey yang akan dilakukan dengan metode random sampling (responden sampel acak). Survey akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan oleh pihak pelaksana survey selama periode pelaksanaan SPI 2021 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.