Selayang Pandang

Inspektorat daerah kabupaten sidoarjo adalah instansi pemerintahan di kabupaten sidoarjo yang berwenang dalam melakukan pengawasan, konsultasi, dan investigasi terhadap kegiatan perangkat daerah ataupun pengaduan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Daerah terbagi dalam struktur sebagai berikut :

INSPEKTUR PEMBANTU I :

TUGAS :

Inspektur Pembantu 1 mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntabilitas Pemerintahan Kecamatan dan Desa/ Kelurahan

FUNGSI :

a. mengumpulkan bahan penyusunan rencana pengawasan;
b. memberikan petunjuk dan membimbing dalam pelaksanaan tugas pengawasan;
c. melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan desa/kelurahan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. memberikan jasa konsultasi pengelolaan keuangan desa/ kelurahan;
e. melakukan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Daerah;
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan aset desa/ kelurahan;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.

INSPEKTUR PEMBANTU II :

TUGAS :

Inspektur Pembantu 2 mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah

FUNGSI :

a. mengumpulkan bahan penyusunan rencana pengawasan;
b. memberikan petunjuk dan membimbing dalam pelaksanaan tugas pengawasan;
c. melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah melalui audit kinerja;
e. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPIP;
f. melakukan pengawasan terhadap laporan kinerja pemda;
g. melakukan pengawasan pelaksanaan zona integritas;
h. melakukan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.

INSPEKTUR PEMBANTU III :

TUGAS

Inspektur Pembantu 3 mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntansi dan aset daerah

FUNGSI :

a. mengumpulkan bahan penyusunan rencana pengawasan;
b. memberikan petunjuk dan membimbing dalam pelaksanaan tugas pengawasan;
c. melakukan pengawasan terhadap dokumen perencanaan dan anggaran;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah;
e. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan insfrastruktur;
f. melakukan pengawasan atas pengelolaan barang milik daerah;
g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan serapan anggaran dan laporan keuangan pemerintah daerah;
h. melakukan stock opname dan audit operasional/ audit ketaatan;
i. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Daerah;
j. melakukan konsulting atas pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset daerah;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.

INSPEKTUR PEMBANTU IV :

TUGAS :

Inspektur Pembantu 4 mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap investigasi, pengaduan dan pencegahan korupsi

FUNGSI :

a. mengumpulkan bahan penyusunan rencana pengawasan;
b. memberikan petunjuk dan membimbing dalam pelaksanaan tugas pengawasan;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaporan gratifikasi;
d. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
e. melakukan penanganan kasus/ audit investigatif/ audit PKKN/ audit PKN ;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaporan RAD PPK/ MCP dan LHKASN;
g. melakukan pengawasan atas terjadinya benturan kepentingan;
h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan whistle blowing system;
i. melakukan pengawasan dalam rangka implementasi perjanjian kerja sama APIP-APH (koordinasi, tukarmenukar informasi serta kegiatan lainnya);
j. melakukan pengawasan saber pungli;
k. melakukan pengawasan penyalahgunaan wewenang/ korupsi menjadi kinerja investigasi;
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur.