Sosialisasi Pemotongan Pajak PPH
Pada Tanggal 12 Juli 2024 , Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan melakukan Sosialisasi Pemotongan Pajak PPH Pasal 21 di Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Pemotong Pajak PPH Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi.
#KPP
#PAJAKPPH21
#WajibPajak
#InspektoratJatim
#PemkabSidoarjo