FGD Penanganan Gratifikasi, Pencegahan Korupsi, dan Pelaksanaan Benturan Kepentingan

SHARE

Rabu 23 Maret 2022, bertempat di ruang Delta Putri Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, telah dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Gratifikasi, Pencegahan   Korupsi, dan Pelaksanaan Benturan Kepentingan dengan mengundang peserta dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dimotori oleh Inspektur Pembantu (Irban) IV yaitu Irban yang membidangi pembinaan dan pengawasan terhadap investigasi, pengaduan dan pencegahan korupsi. Dalam acara ini juga menghadirkan wakil ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yaitu Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM beserta satu orang anggota DPRD dari Komisi A yakni Warih Andono, SH, dan satu orang anggota DPRD dari Komisi D yakni H. Aditya Nindyatman, ST.

Penanganan gratifikasi dan pelaksanaan benturan kepentingan adalah berkaitan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Korupsi itu sendiri adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun yang bukan pejabat negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Korupsi merupakan kejahatan serius dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa karena dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Sedangkan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkait dengan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan, melalui sosialisasi antikorupsi, koordinasi dan supervisi. Pencegahan sedini mungkin dapat mengantisipasi meningkatnya kasus korupsi, terutama dalam sistem birokrasi.