Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Risiko Tahun 2022

SHARE

Penilaian Risiko adalah salah satu wujud kegiatan pengawasan berupa reviu atas Penilaian Risiko pada masing-masing Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan maturitas SPIP di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penilaian Risiko sendiri merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah. Penilaian Risiko yang merupakan salah satu unsur dari SPIP ini  dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi pimpinan untuk mengambil sebuah keputusan. Mengingat pentingnya Penilaian Risiko di sebuah Perangkat Daerah, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo bidang Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah kembali menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Risiko dalam rangka peningkatan Maturitas SPIP Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu  tanggal 9 Februari 2022 bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan FGD ini mengundang 24 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Peserta tampak antusias menyimak rangkaian acara yang dibuka oleh Inspektur Kabupaten Sidoarjo yakni Bapak Andjar Surjadianto, S.Sos, CGCAE. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh tiga orang narasumber dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yaitu H. Tarkit Erdianto, H. Samsul Hadi, S.Ag, dan H. Choirul Hidayat, S.H.

Pada kegiatan FGD tersebut dipaparkan tentang Penilaian Risiko secara umum. Kemudian dilanjutkan dengan teknis pengisian form Penilaian Risiko sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Adapun dokumen Penilaian Risiko yang harus disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah yaitu Daftar Tujuan Kegiatan, Daftar Risiko, Analisis Risiko, Identifikasi Celah Pengendalian, dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Selain itu, Perangkat Daerah juga berkewajiban menyusun laporan pelaksanaan atas efektivitas RTP tahun sebelumnya yang dilaporkan kepada Bupati.